Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah Urusan Ketarunaan
Diterbitkan : Senin, 4 April 2022
Wakil Kepala Sekolah Urusan Ketarunaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
- Menyusun Program Kerja Ketarunaan.
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian dan pengawasan kegiatan ketarunaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
- Merekapitulasi dan mendokumenkan data taruna setiap tahun pelajaran.
- Membina dan melaksanakan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
- Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus Organisasi Staf Batalyon.
- Membina dan membimbing pengurus Organisasi Staf Batalyon
- Menyusun jadwal dan jurnal kegiatan ketarunaan secara berkala dan insidental.
- Menetapkan taruna penerima beasiswa.
- Melaksanakan pemilihan taruna teladan dan berprestasi.
- Menyusun data prestasi akademik dan non akademik taruna.
- Mendelegasikan taruna untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur dan mengurus mutasi taruna
- Membuat laporan kegiatan setiap akhir bulan.