Rencana Induk Pengembangan Sekolah
Diterbitkan : Senin, 4 April 2022
Pengembangan Akademik
- Melaksanakan peraturan dan kebijakan sekolah sesuai 8 SNP dan STCW 2010.
- Mengusahakan adanya pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan
- Meningkatkan dan memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas.
- Menerapkan proses pembelajaran berbasis Informasi dan Teknologi.
- Melaksanakan pengawasan, penilaian dan evaluasi terhadap proses belajar mengajar.
- Meningkatkan kegiatan pengembangan diri dan ekstrakurikuler.
- Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
- Memberikan informasi lowongan kerja khususnya bidang pelayaran kepada lulusan.
- Menjalin kerjasama dengan Komite sekolah, Dunia Usaha dan Dunia Industri pelayaran baik Instansi Pemerintah / Swasta, Alumni .
- Menjamin mutu lulusan dapat mengikuti UKP dan terserap di industri atau perusahaan pelayaran.
Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan
- Membangun gedung sekolah sesuai dengan rencana anggaran sekolah.
- Menyediakan kebutuhan peralatan praktik pendidikan sesuai standar minimal pendidikan.
- Menyediakan dan memenuhi kebutuhan bahan praktikum.
- Melengkapi fasilitas pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan.
- Menyediakan dan melengkapi sarana olah raga, ketarunaan dan ekstrakurikuler.
- Mengajukan bantuan peralatan dan fasilitas pendidikan kepada pemerintah dan swasta.
Pengembangan Organisasi dan SDM
- Melaksanakan pengelolaan sistem manajemen mutu pendidikan secara berkelanjutan.
- Melakukan pengawasan, penilaian dan evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan dan pengembangan profesi SDM pendidikan melalui kegiatan pelatihan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Meningkatkan kualitas pendidik sesuai kualifikasi pendidikan sesuai standar yang ditetapkan.
- Memenuhi kebutuhan pendidik sesuai kompetensi keahlian.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Miningkatkan kesejahteraan SDM sesuai kualifikasi pendidikan, jabatan, masa kerja dan pengabdian.