Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Perpustakaan
Diterbitkan : Senin, 4 April 2022
Kepala Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Ketarunaan dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun Program kegiatan Perpustakaan.
- Melaksanakan pengamanan sarana / peralatan yang ada di perpustakaan.
- Meningkatkan gairah baca taruna serta kunjungan perpustakaan.
- Menyusun perencanaan pengadaan pengadaan buku Perpustakaan.
- Meningkatkan kegiatan pelayanan di perpustakaan.
- Meningkatkan pemeliharaan dan perbaikan buku serta bahan pustaka.
- Melaksanakan inventarisasi dan menata administrasi bahan perpustakaan.
- Mengajukan usul dan saran kepada pimpinan tentang sesuatu yang penting demi pengembangan / peningkatan perpustakaan melalui yang didelegasikan.
- Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan tentang perkembangan perpustakaan.