Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bengkel Kerja
Diterbitkan : Senin, 4 April 2022
Kepala Bengkel Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Prasarana dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun program kegiatan Bengkel Kerja
- Membuat tata tertib, jadwal dan jurnal penggunaan bengkel kerja.
- Melakukan pengamanan sarana dan prasarana yang ada di bengkel kerja.
- Menjaga kebersihan, kerapian dan pengawasan ruang bengkel kerja.
- Mengajukan kebutuhan bahan dan peralatan bengkel kerja secara berkala.
- Menyampaikan kaidah-kaidah keselamatan kerja kepada taruna dalam melakukan pengoperasian, penelitian, percobaan / eksprimen dan pelatihan di bengkel kerja.
- Memastikan kondisi bengkel kerja dapat di gunakan dan dalam keadaan aman.
- Membuat laporan kegiatan setiap akhir bulan.