Tugas Pokok dan Fungsi Guru/Pendidik
Diterbitkan : Senin, 4 April 2022
Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut :
- Membuat / menyusun Program Pembelajaran : Program Tahunan, Program Semester, Menyusun Silabus, Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran dan Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM).
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
- Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar
- Membuat dan mengisi daftar nilai taruna.
- Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan kegiatan bimbingan taruna dalam proses belajar mengajar.
- Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar.
- Melakukan invosi serta kreatifitas yang menumbuhkan minat belajar taruna.
- Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan.
- Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum.
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
- Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
- Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS).
- Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar taruna yang dibina.
- Meneliti daftar hadir sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar.
- Melakukan /mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan , ketertiban serta kenyamanan bagi setiap guru mengajar.
- Disiplin waktu mengajar agar target ketuntasan tercapai.
- Mematuhi kode etik profesional guru.
- Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.