Tugas Pokok dan Fungsi Bendahara Sekolah
Diterbitkan : Senin, 4 April 2022
Bendahara Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :
- Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
- Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
- Mengeluarkan/membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
- Membayar Gaji guru dan staf setiap bulan serta honor dan transport kegiatan tambahan.
- Menyetor/membayar Pajak (PPN dan PPh) yang menjadi kewajiban
- Menutup Buku Kas Umum (BKU) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
- Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
- Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat /kwitansi pengeluaran dengan rapi dan teratur
- Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
- Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.