Diterbitkan : Senin, 4 Apr 2022
Tugas pokok dan fungsi guru adalah sebagai berikut : Membuat / menyusun Program Pembelajaran : Program Tahunan, Program Semester, Menyusun Silabus, Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengajaran dan Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar..